BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Ada sebagian masyarakat yang merasa
dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan
dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain
sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan
yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka,
akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam
itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu
adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya
sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak
mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau
menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya
diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu
dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara
lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi
kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali
fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang
pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau
mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya
telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian hak dan
kewajiban warga Negara ?
2. Siapa saja yang bisa
dikatakan sebagai warga Negara ?
3. Apa hak dan
kewajiban seorang warga Negara ?
4. Pasal berapa pada
UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNI ?
1.3
Metode
Penulisan
1. Mendeskripsikan
pengertian hak dan kewajiban warga Negara.
2. Mendeskripsikan
siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga Negara.
3. Mendeskripsikan
pasal barapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNI.
1.4
Tujuan
Penulisan
a.
Tujuan
khusus
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pendidikan KewargaNegaraan semester 1 Tahun Akademik 2013.
b.
Tujuan
umum
-
Untuk mempelajari
tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
-
Untuk memberikan
pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNI berdasarkan UUD
1945.
1.5
Sistematika
Penulisan
Dalam menyajikan makalah ini, digunakan
sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini
menjelaskan latar belakang, rumusan masalah, metode penulisan, tujuan dan sistematika
penulisan.
BAB II
PEMBAHASAN
Bab
ini berisi penjelasan tentang pengertian hak dan kewajiban warga Negara, siapa
saja yang dikatakan sebagai warga Negara, dan pasal pada UUD 1945 yang membahas
tentang hak dan kewajiban WNI.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Berisi
tentang kesimpulan dan saran yang diambil dari pembahasan masalah tentang
perngertian Hak dan Kewajiban warga Negara, siapa saja yang dikatakan sebagai
warga Negara, apa Hak dan Kewajiban seorang warga Negara, dan pasal pada UUD
1945 yang membahas tentang Hak dan Kewajiban WNI.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi
milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak
mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun
Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya
: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas
yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
2.2
Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a. Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius
Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau
tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu,
maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan
stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
- Hak
Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
- Hak
Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat – syarat tertentu mempunyai kewarganegaraaan lain.
Di Indonesia, siapa – siapa menjadi
warga Negara telah disebutkan di pasal 26 UUD 1945, yaitu :
11. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
12. Syarat – syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang – undang pelaksanaan selanjutnya dari
pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1985 tentang kewarganeraan
Republik Indonesia, yang pasal 1 – nya menyebutkan :
Warga Negara adalah :
-
Orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia.
-
Orang yang pada waktu
lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga
negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai
sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur
18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
-
Anak yang lahir dalam
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal
dunia warga negara RI.
-
Orang yang pada waktu
lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
-
Orang yang pada waktu
lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan
atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
-
Orang yang lahir di
dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
-
Seseorang yang diketemukan
di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
-
Orang yang lahir di
dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
-
Orang yang lahir di
dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah
atau ibunya itu.
-
Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan
undang-undang ini.
-
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958
ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau sebagai akibat dari
perkawinan
f. Karena turut ayah/ibu
g. Karena pernyataan
Selanjutnya di dalam Penjelasan
Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.Sudah selayaknya
keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas
dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak
ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya,
maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum
kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak
baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum
kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu
menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Menjalankan ius soli supaya
orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.
2.3 Hak dan Kewajiban WNI berdasarkan UUD 1945
Pasal 26 ayat (2) UUD 1945
Penduduk adalah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa. Istilah
Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang
berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan
dalam arti :
-
Yuridis dan Sosiologi
-
Formil dan Materil
Hak Warga Negara Indonesia
1. Hak
untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. (Pasal 27 ayat 1)
2. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
3. Hak berserikat, berkumpul serta
mengeluarkan pendapat (Pasal 28)
4. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
5. Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
6. Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
7. Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
8. Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
9. Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
10. Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
11. Hak untuk beribadah dan memeluk
agama sesuai dengan kepercayaannya
(Pasal 29 ayat 2)
12. Berhak ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara. (Pasal 30 ayat 1)
13. Hak untuk mendapatkan pendidikan
(Pasal 31 ayat 1)
14. Hak untuk mendapatkan kesejahteraan
sosial (Pasal 33 ayat 1, 2, 3, 4, 5)
15. Hak untuk mendapatkan jaminan
keadilan sosial (Pasal 34 ayat 1)
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Wajib menaati hokum dan pemerintahan. Pasala
27 (1) UUD 1945. Berbunya : Segala warga
Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukuk dan pemerintahaan itu dengan tidak ada terkecuali.
2. Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28 J ayat (1) menyatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
4.
Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
5.
Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
6.
Wajib mengikuti
pendidikan dasar Pasal 31 ayat (2) yang mengatakan : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya.
Hak dan Kewajiban warga Negara telah tercantum dalam pasal
27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak dan Kewajiban Negara
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara,
negara memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Ø Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk memeluk agamanya (pasal 29 ayat 2)
Ø Negara atau pemerintah wajib
membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
Ø Pemerintah berkewajiban mengusahakan
dan menyeleng-garakan satu sistem pendidikan nasional (pasal 31 ayat 3)
Ø Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja
daerah (pasal 31 ayat 4)
Ø Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
(pasal 31 ayat 5)
Ø Negara memajukan kebudayaan manusia
ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara
dana mengembangkan nilai-nilai budayanya. (pasal 32 ayat 1)
Ø Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional. (pasal 32 ayat 2)
Ø Negara menguasai cabang-cabang
produksi terpenting bagi negara danmenguasai hidup orang banyak (pasal 33 ayat
2)
Ø Negara menguasai bumi, air dan
kekayaan alam demi kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3)
Ø Negara berkewajiban memelihara fakir
miskin dan anak-anak terlantar (pasal 34 ayat 1)
Ø Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (pasal 34 ayat 2)
Ø Negara bertanggung jawab atas
persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak (pasal 34 ayat 3)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak
kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan
kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi
kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium,
yaitu:
1.
Kriterium Kelahiran
2.
Naturalisasi atau Pewarganegaraan
Hak dan kewajiban warga
negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar
mulai dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 34.
3.2 Saran
Dengan
ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami
tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini.
Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa
memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara
telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai
warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan,
kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR
PUSTAKA
Samantho, Ahmad.”Falsafah Undang – Undang Dasar 1945.” http://ahmadsamantho.wordpress.com/2013/05/28/falsafah/undang-undangdasar1945.html (diakses tanggal 28 Mei 2013)
http://bestcampdeade.blogspot.com/2011/02/tugas-makalah-hak-dan-kewajiban-warga.html (diakses tanggal 1 April 2013)
Risaf,
Karina “Negara dan Warga Negara” http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html (diakses tanggal 1 April 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar