Minggu, 11 Agustus 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.



1.2  Rumusan Masalah
1. Apa pengertian  hak dan  kewajiban warga Negara ?
2. Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga Negara ?
3. Apa hak dan kewajiban seorang warga Negara ?
4. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNI ?

1.3  Metode Penulisan
1.      Mendeskripsikan pengertian hak dan kewajiban warga Negara.
2.      Mendeskripsikan siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga Negara.
3.      Mendeskripsikan pasal barapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNI.

1.4  Tujuan Penulisan
a.      Tujuan khusus
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan KewargaNegaraan semester 1 Tahun Akademik 2013.
b.      Tujuan umum
-          Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
-          Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNI berdasarkan UUD 1945.

1.5  Sistematika Penulisan
Dalam menyajikan makalah  ini, digunakan sistematika penulisan sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menjelaskan latar belakang, rumusan masalah, metode penulisan, tujuan dan sistematika penulisan.

BAB II PEMBAHASAN
Bab ini berisi penjelasan tentang pengertian hak dan kewajiban warga Negara, siapa saja yang dikatakan sebagai warga Negara, dan pasal pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNI.

BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
Berisi tentang kesimpulan dan saran yang diambil dari pembahasan masalah tentang perngertian Hak dan Kewajiban warga Negara, siapa saja yang dikatakan sebagai warga Negara, apa Hak dan Kewajiban seorang warga Negara, dan pasal pada UUD 1945 yang membahas tentang Hak dan Kewajiban WNI.




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.




2.2 Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1.      Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a.      Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
-     Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
-     Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2.   Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat – syarat tertentu mempunyai kewarganegaraaan lain.
Di Indonesia, siapa – siapa menjadi warga Negara telah disebutkan di pasal 26 UUD 1945, yaitu :
11.  Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
12.  Syarat – syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang – undang pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1985 tentang kewarganeraan Republik Indonesia, yang pasal 1 – nya menyebutkan :
Warga Negara adalah :
-          Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
-          Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
-          Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
-          Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
-          Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
-          Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
-          Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
-          Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
-          Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
-          Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
-          Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
a.       Karena kelahiran
b.      Karena pengangkatan
c.       Karena dikabulkan permohonan
d.      Karena pewarganegaraan
e.       Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f.       Karena turut ayah/ibu
g.      Karena pernyataan
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.
2.3  Hak dan Kewajiban WNI berdasarkan UUD 1945
Pasal 26 ayat (2) UUD 1945
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa. Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
-          Yuridis dan Sosiologi
-          Formil dan Materil
Hak Warga Negara Indonesia
1.      Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. (Pasal 27 ayat 1)
2.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
3.      Hak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapat (Pasal 28)
4.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
5.      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
6.      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
7.      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
8.      Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
9.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
10.  Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
11.  Hak untuk beribadah dan memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya
(Pasal 29 ayat 2)
12.  Berhak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. (Pasal 30 ayat 1)
13.  Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1)
14.  Hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 ayat 1, 2, 3, 4, 5)
15.  Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (Pasal 34 ayat 1)
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.       Wajib menaati hokum dan pemerintahan. Pasala 27 (1) UUD 1945. Berbunya : Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukuk dan pemerintahaan itu dengan tidak ada terkecuali.
2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
3.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28 J ayat (1) menyatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
4.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
6.      Wajib mengikuti pendidikan dasar Pasal 31 ayat (2) yang mengatakan : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Hak dan Kewajiban warga Negara telah tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak dan Kewajiban Negara
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Ø  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya (pasal 29 ayat 2)
Ø  Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
Ø  Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyeleng-garakan satu sistem pendidikan nasional (pasal 31 ayat 3)
Ø  Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah (pasal 31 ayat 4)
Ø  Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (pasal 31 ayat 5)
Ø  Negara memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dana mengembangkan nilai-nilai budayanya. (pasal 32 ayat 1)
Ø  Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional. (pasal 32 ayat 2)
Ø  Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara danmenguasai hidup orang banyak (pasal 33 ayat 2)
Ø  Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3)
Ø  Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar (pasal 34 ayat 1)
Ø  Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (pasal 34 ayat 2)
Ø  Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 34 ayat 3)



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1.       Kriterium Kelahiran
2.       Naturalisasi atau Pewarganegaraan
Hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar mulai dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 34.



3.2  Saran
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.












DAFTAR PUSTAKA
Samantho, Ahmad.”Falsafah Undang – Undang Dasar 1945.” http://ahmadsamantho.wordpress.com/2013/05/28/falsafah/undang-undangdasar1945.html (diakses tanggal 28 Mei 2013)
Risaf, Karina “Negara dan Warga Negara” http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html (diakses tanggal 1 April 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar